SABANA KABA, Bengkulu–Polres Bengkulu Selatan ( BS ) tengah mendalami laporan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan berinisial DPP (30 tahun) atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial ES (32 tahun) pada Sabtu, (18/09/2021) siang.
BACA JUGA : Bawa Ganja 3 Kg, Dua Orang Pengedar Narkoba Dicokok Tim Rajawali
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian bermula pada Kamis (16/09/2021) pagi, Pelapor yang merasa kesal setelah melihat pesan mesra WhatsApp (WA) yang dikirimkan ES kepada perempuan lain.
Pelapor DPP pun menceritakan hal tersebut kepada anaknya sembari meminta anaknya untuk ikut ayahnya saja. Mendengar hal inipun ES menjadi marah, alhasil terjadilah cekcok antara ES dan DPP yang berujung penganiayaan.
Terlapor mencekik korban sebanyak dua kali, lalu membenturkan kepala korban kedinding sebanyak satu kali, dan terlapor menarik baju korban hingga robek. Korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher sebelah kiri.
” Laporan saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Selatan,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil disita untuk penyidikan berupa 1 lembar baju tidur bewarna unggu bermotif hitam dengan lengan baju dan kera baju dalam keadaan robek telah diamankan oleh Polres Bengkulu Selatan.(SK.01)