SABANA KABA, Padang–Seorang pria berinisial BD (64 tahun) seorang petani, warga Kecamatan Lubuk Kilangan di Kota Padang diringkus Satreskrim Polresta Padang, karena diduga telah mencabuli seorang pelajar 14 tahun atau masih dibawah umur.
BACA JUGA : Diduga Korsleting Colokan Listrik, Kandang Ayam Potong di Sungai Kamuyang Nyaris Jadi Abu
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (24/03/2022) sore dan berhasil dibekuk polisi pada malam harinya.
“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Dedy. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok, Lubuk Kilangan.
Dia menuturkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Awalnya, ibu korban diberi tahu oleh tetangga bahwa anaknya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan. Kemudian, ibu korban pun pergi ke Mapolsek Lubuk Kilangan. Di sana, dia melihat anaknya. Kepada sang ibu, korban mengatakan dirinya telah dicabuli oleh BD.
“Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap setelah mengetahui keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat,” tutur Dedy seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)