SABANA KABA, Padang–Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang kembali mengaman dua orang pria masing-masing “R” (47 tahun) dan “RH” (25 tahun), karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis ganji sekitar 3 Kg. di Kota Padang.
BACA JUGA : Tersangkut Kepemilikan Daun Ganja Kering, Tiga Pemuda Diciduk Poli
Kapolresta Padang melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Ardrianyah Putra menjelaskan Jumat (17/9/2021), kedua pengedar ditangkap Kamis (16/09/2021) sekira pukul 23.40 WIB di pinggir jalan kawasan Sungai Beremas RT 001 RW 008, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Menurut Kasat Narkoba AKP Dedy Ardrianyah Putra menjelaskan Jumat (17/9/2021), pelaku “R” merupakan warga Pasaman dan “RH” warga Pariaman ini berhasil keluar dari sarangnya setelah anggota berpura pura menjadi pembeli.
“Keduanya datang dan membawa narkoba jenis ganja kering, dia tidak tahu kalau yang menjadi pembeli adalah polisi yang menyamar,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, di dalam bungkusan itu pihaknya mengamankan 3 Kilongram ganja kering siap edar. “Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Padang, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ungkapnya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)