Berlanjut Pilkada 2013 Mayeldi dan Emzalmi memenangkan Pilkada kota Padang, dan Pilkada tahun 2018 Mayeldi dan Henri Septa berhadapan kembali dengan wakil walikota Kota Padang Emzalmi dan Desri Ayunda tetapi Pilkada tetap di menangkan oleh Mayeldi dengan Hendri Septa.
Dua kasus di atas tidak bisa menggeneralisasi kekalahan wakil kepala daerah melawan kepala daerah karena beberapa wakil kepala daerah mampu mengalahkan kepala daerah seperti Amri Darwis sebagai wakil bupati mengalahkan bupati Arlis Marajo pada Pilkada tahun 2005 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Zul Alfian sebagai wakil walikota mengalahkan Irzal Ilyas (walikota) di Pilkada Kota Solok tahun 2015, dan Rusma Yul Anwar memenangkan PILKADA sebagai wakil bupati terhadap Hendra Joni (bupati) di PILKADA kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020.
Hampir disetiap pemilihan kepala daerah pasangan calon di Sumatera Barat menunjukan akan berpasangan dua periode, tetapi realitanya di periode kedua mencari jalan masing-masing dan malah bermusuhan.
Persoalan dasar pertama tidak lepas dari peran partai politik yang mengusung pasangan calon, ketika partai politik yang mendukung wakil kepala daerah tidak mendapatkan peran atau keuntungan ekonomi dan politik dari kekuasaan yang ada maka partai politik pendukung sang wakil kepala daerah yang meminta atau memaksa bercerai di Pilkada selanjutnya walaupun pasangan kepala daerah terlihat serasi dan adem ayem saja.
Kedua karena wakil kepala daerah tidak mendapat porsi yang layak dalam menentukan kebijakan daerah atau tidak dapat peran sama sekali. Hubungan kepala daerah dan wakilnya seperti api dalam sekam, tenang di permukaan tetapi terbakar dan hancur didalam atau diperlihatkan secara nyata mulai berteriak mengeluarkan sumpah serapah, membanting-banting meja dan kursi serta berkelahi fisik antara wakil kepala daerah dengan kepala daerah. Fakta ini kita lihat dimana-mana mulai video-video yang beredar di media sosial sampai pemberitaan resmi.
Saat perjuangan mendapatkan kursi kepala daerah punya saham yang sama baik dari segi partai politik maupun finansial dan kerja-kerja politik tetapi setelah dilantik perundang-undangan yang membuat mereka tidak mempunyai kedudukan yang sama. Kepala daerah penentu segalanya dan wakil hanya sebagai pembantunya, setiap keputusan yang diambil kepala daerah tidak ada keharusan mendapatkan persetujuan wakilnya apalagi partai pendukungnya, persetujuan tidak lebih dari etika belaka, ketika etika ini tidak dilaksanakan tidak ada resiko hukum yang ditanggung oleh kepala daerah.
Pada akhirnya menjadi partai pengusung wakil kepala daerah dan menjadi wakil kepala daerah memang menyiapkan diri untuk kecewa dalam menentukan kebijakan daerah atau berbagi kekuasaan dengan kepala daerah. Untuk melawan di periode selanjutkan harus di-kunyah-kunyah dahulu sambil mempersiapkan finansial dan jaringan karena nasib memang ironis tidak dapat peran ketika berkuasa melawanpun banyak yang kalah.(***)





























