SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial N (53 tahun) warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (17/01/2022) pukul 22.00 Wib, karena diduga terlibat perjudian jenis togel dari warung ke warung dalam kota Batusangkar.
BACA JUGA : Bawa Shabu dengan Mobil Pick Up, Polisi Tangkap Dua Pria di Batusangkar
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, MSi melalui Kassubag Humas AKP Des Fiarta menjelaskan, penangkapan terduga pelaku perjudian togel N ini dilakukan Tim Opsnal Satreskrim dalam suatu operasi yang digelar di Jororong Piliang Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Kasubbag Humas Des Fiarta menyampaikan, perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan permainan judi jenis togel yang dilakukan N ini cukup meresahkan Warga. Terduga N dalam menjalankan kegiatannya selalu berpindah-pindah dari satu warung ke warung yang lain menerima dan mengumpulkan pasangan dari pelanggannya.
“Namun ketika yang bersangkutan berada di Jorong Piliang Lima Kaum berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar atas imformasi yang diberikan warga sebelumnya,” tutur Des Fiarta.
Ketika petugas mengamankan N, terduga tidak dapat berbuat banyak, karena saat diperiksa di temukan selembar kertas rekapan angka angka pasangan permainan judi jenis togel. Dari terduga diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android merek Samsung warna hijau dan satu lembar kertas rekapan angka angka pasangan judi togel.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian N dibawa ke Polres Tanah Datar dan terancam hukuman sembilan tahun Penjara,” ujar Des Fiarta mengakhiri.(SK.01)