Sabana Kaba, Sijunjung—Polsek Sumpur Kudus Polres Sijunjung berhasil meringkus dua pelaku pengedar Counterfeit Money (uang palsu-red), masing-masing YG (22 tahun) warga Jorong Taruko, Nagari Manganti dan FD (17 tahun) warga Jorong Balai Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.
Baca juga : Terindikasi Pemahaman Terorisme, Perlu Dilakukan Pendekatan Persuasif
Kapolres Sijunjung, AKBP Dhriharto,SIK, melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul dan Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Guzirwan kepada awak media, Kamis (12/3/2020) membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap dua remaja dari Nagari Manganti, karena terkait dengan uang palsu.
“Kita memberikan apresiasi kepada Kapolsek Sumpur Kudus, karena beberapa hari dilantik telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pelaku pengedar uang palsu,” kata Iptu Nasrul alias Ajo dibenarkan Guzirwan alias Gz.
Penangkapan ini berawal ketika pada hari Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu tersangka berbelanja kerupuk seharga Rp.5.000,- menggunakan pecahan uang Rp.50.000,- di kedai warga yang bernama Septi Aninda (34 tahun) di Jorong Kampung Baru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus.
Begitu menyerahkan kembalian uang pelaku sebanyak Rp.45.000,- korban awalnya tidak merasa curiga, namun karena merasa janggal dengan cara pelaku belanja kerupuk, korban langsung melihat dan meneliti lagi uang pecahan Rp.50.000,- dari pelaku tersebut.
Merasa curiga uang tersebut palsu, korban melaporkan kejadian itu pada Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan. Nah, mendapat informasi itu, pihak wali nagari langsung menyebarkan informasi pada warga agar hati-hati karena ada peredaran uang palsu di wilayah mereka.
Pada Rabu (11/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang pelaku ditemukan tengah mengendarai sepeda motor di jalan. Wali Nagari dan warga yang geram dengan ulah pelaku, langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Sumpur Kudus.
Kepada polisi tersangka mengakui, bahwa yang mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sumpur Kudus itu bukan hanya dirinya saja, melainkan berdua dengan temannya. Setelah mendapat informasi, kedua pelaku diduga warga Nagari Manganti, lalu Kapolsek dan anggotanya langsung melakukan penangkapan.
Ternyata satu orang diantara pelaku yang berinitial FD masih dibawah umur. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp.50.000,- sebanyak tujuh lembar. Saat ini Polisi Sumpurkudus tengah mengembangkan peredaran kasus dan pelacakan lokasi peredaran uang palsu tersebut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru Rp.150.000,- membelanjakan uang palsu tersebut dalam wilayah Sumpur Kudus.Tapi pihak Polsek Sumpur Kudus tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku, karena diduga mereka punya jaringan, dan dimungkinkan aksi mereka sudah lama.(sk.01)