Simpan Shabu dalam Lemari, Pelaku AF Diciduk Polres Tanah Datar

0
2282

Sabana Kaba, Tanah Datar—Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu lelaki berinisial AF (43 tahun) ketika berada di kamat rumahnya di Pincuran Bukik Jorong Tiga Batur , Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kamis(25/6).

BACA JUGA : Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Dibekuk Polres Tanah Datar

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi, tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela – sela lipatan kain didalam lemari pelaku. Selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu /bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba dari masyarakat tentang pelaku AF yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika. Dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.

Sedangkan Kasatres Narkoba Yadi Purnama SH mengatakan, berat kotor Sabu tersebut sebesar 7,5 gram , denga demikian pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here