SABANA KABA, Payakumbuh—Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh bersama Tim Opsnal Polsekta Payakumbuh meringkus seorang tersangka pelaku pencurian ternak jenis Kambing di sebuah pondok yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang Dalam Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Jum’at (03/10/2025).
Tersangka yang diamankan berinisial RK (57 tahun) warga Kelurahan Koto Panjang Dalam Kecamatan Latina yang merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor serta narkoba di zamannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar menjelaskan dalam melancarkan aksinya RK dibantu dua orang rekan lainya berinisial RO dan RN. Ketiganya melakukan aksi pencurian dengan cara mengikat kaki kambing kemudian dibawa untuk kemudian di jual.
“Dua orang tersangka lainya masih dalam proses pencarian anggota kami, ” ujar Kasat Reskrim. Penangkapan RK kata Kasat didasari oleh Laporan Polisi LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 2 Oktober 2025, untuk kemudian personil kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan RK.
BACA JUGA : Diduga Kurang Hati-hati Bekerja, Seorang Warga Tanjung Barulak Meninggal Tertimbun Pasir
Saat ditangkap RK tak melakukan perlawanan dan pasrah saat personil kepolisian membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (TSB/SK.01))