Residivis Sabu Ditangkap, Ternyata Dinginnya Tembok Penjara Tak Membuat Jera

0
1332

SABANA KABA, Payakumbuh— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menangkap seorang residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial YP (39 tahun) di Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara, Selasa (20/09/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

BACA JUGA : Jalan Pintu Masuk Parah, Walnag III Koto Willy Adha Minta Diaspal Kembali

“Dinginnya tembok penjara ternyata tidak juga membuat YP menjadi jera dan tobat atas perbuatan tidak terpujinya, ini terbukti dengan dirinya kembali dibekuk terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH.

Dikatakan, tersangka YP ini dahulunya sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2009, ternyata setelah bebas tidak membuat tersangka jera. Oleh sebab itu kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka masih menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Lanjut AKP Dasneri, penangkapan terhadap pelaku ini hampir gagal karena YP sepertinya mengetahui dirinya sedang diintai oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

“Namun berkat insting kepolisian yang baik dari personil Satresnarkoba, pelaku ini akhirnya berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan,” tambah Desneri seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Dari informasi yang didapat awalnya tersangka YP berada di rumahnya yang berlokasi di Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara, namun ketika kita mengitari lokasi terlihat tersangka tidak berada di tempat.

“Rupanya berada di sebuah pondok yang berada dekat di lokasi. Anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka walau sempat melarikan diri,” katanya.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kantong celananya. Setelah di desak, YP akhirnya mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang diletakkan di rumpun pohon pisang di dekat rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan petugas berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua belas paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here