Sabana Kaba, Payakumbuh–Tim buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mochammad Rosidi berhasil menangkap pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Jambret), di daerah Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam.
BACA JUGA :
* Gibran Bakal Punya Saingan, Woelan Cucu Pakubuwono XII Maju Pilkada Solo?
* Dua Guru Positif Covid 19, Proses Belajar Mengajar Kembali Diliburkan
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik saat Konferensi Pers yang digelar di Polres Payakumbuh pada hari Senin, 20 Juli 2020 menyampaikan, pelaku penjambretan itu adalah RP alias Angga (28 tahun) warga Kelurahan Padang Tiakar Hilir Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
“Pelaku RP berhasil ditangkap atas kasus pencuriannya beserta barang bukti (BB) hasil kejahatan di Nagari Kubang Putih Kecamamatan Banu Hampu Agam Jumat, 17 Juli 2020,” tambah Kapokres Dony didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M. Rosidi.
Dikatakan, Angga baru keluar dari Lapas Muaro Padang pada bulan April lalu. Selama 3 bulan terakhir, sejak bulan Mei sampai dengan Juli, dia sudah melakukan aksi jambret sebanyak 9 kali. Dari 9 TKP tersebut, ada 5 TKP yang sudah dibuatkan Laporan Polisinya dan untuk yang empatnya lagi belum ada dilaporkan oleh pihak korban.
“Adapun TKP yang belum kami terima laporannya yaitu 2 perkara di Kelurahan Ibuh, Kec. Payakumbuh Barat, kota payakumbuh, 1 perkara di jalan umum dekat lapangan Sari Bulan Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, dan 1 perkara lagi di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh,” terang AKBP Dony.
Kemudian Kapolres mengumumkan, bagi warga yang merasa pernah jadi korban di 4 TKP tersebut ataupun di TKP lainnya agar dapat melaporkannya ke Polres Payakumbuh.
“Kami tunggu. kta harus proses semua perbuatannya secara bergantian agar hukumannya nanti diperberat,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa tersangka Angga terbilang sadis dalam melakukan aksinya. Selain kerugian materil, aksinya saat merampas tas milik korban, ada yang menyebabkan korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang pada bahu sebelah kanan, pecah pembuluh darah pada lutut sebelah kanan dan luka lecet mengeluarkan darah pada tulang pipi sebelah kanan.
“Kita sudah sita kendaraan yang digunakan pelaku dalam beraksi yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih (D-2478-UDQ), dan hasil kejahatan berupa satu unit handphone merk samsung Z2, satu kalung emas seberat 2 gram dan liontinnya berat 0.7 gram, satu buah tas jinjing wanita warna biru, satu buah dompet warna dongker, satu buah dompet kecil warna putih, dan satu helai kain warna merah jambu,” tuturnya.
Kemudian kata Kapolres, residivis Angga beraksi dengan modus berpatroli menggunakan sepeda motornya, mencari calon korban yang menyandang tas atau sedang memegang handphone, mengikutinya sampai di jalan sepi lalu langsung merampas barang bawaan korban.
“Dalam beraksi, semua sasarannya adalah ibu-ibu atau perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas atau handphone atau barang berharga lainnya, ada yang sendirian dan ada yang bersama anak-anaknya,” jelas Kapolres.
Pelaku kini tengah diamankan di Mapolres Payakumbuh, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Payakumbuh berpesan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, supaya lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban dan terhindar dari kejahatan pencurian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar ketika berkendara jangan membuka peluang diri kita untuk menjadi korban terutama yang membawa tas, jangan sampai memicu pelaku untuk merampas tas tersebut. Jangan menggunakan HP saat berkendara, selain membahayakan saat berkendara juga bisa menjadi korban penjabretan,” pesan Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)