Terkait Masalah Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wanita Cantik Berusia 42 Tahun

0
1140

SABANA KABA, Sijunjung–Seorang wanita berinisial AD (42 tahun) warga Jorong Batu Gandang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung ditangkap Polres Sijunjung, karena terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Petaka Kembali Terjadi di Bintungan, 1 Meninggal dan 14 Lainnya Alami Luka-luka

Wanita AD ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 00.30 WIB di jalan umum yang berada di Jorong Batu Gandang Kenagarian Limo Koto.
“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang tersimpan di sebuah kotak rokok merk MOZZA,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Yudi.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap AD berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika di sekitaran TKP (Tempat Kejadian Perkara ).

Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba segera menuju ke wilayah tersebut dan saat tiba di TKP tepatnya dipinggir jalan umum yang berada di Jorong Batu Gandang melihat seorang perempuan dewasa yang gelagatnya mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here