Salahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Orang Pria Berurusan dengan Pihak Kepolisian

0
643

SABANAKABA, Agam—Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat mengamankan dua orang pria masing-masing betinusial IN (30 tahun) dan Z (46 tahun), karena diduga sebagai pelaku menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi pemerintah.

BACA JUGA : Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H, Ribuan Masyarakat Tanah Datar Penuhi Lapangan Cindua Mato

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Senin, mengatakan kedua pelaku dengan inisial IN merupakan warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

“Kedua pelaku diamankan di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam (29/03/2025) seperti dilansir ANTARA.

Ia mengatakan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir dan satu buah keranjang angkut.

Kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(ANT/SK.01)