Polisi Gelar Operasi Senggol, Tim Kelelawar Ringkus Seorang Pria Terduga Pelaku Nyabu

0
942

SABANA KABA, Agam—Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres meringkus seorang pria berinisial AYR (28 tahun), Jumat (20/12/2024) malam sekita pukul 22.30 Wib, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA : Libatkan 300 Personil TNI-Polri, Tim Gabungan Grebek Sarang Narkoba dan Tangkap Puluhan Pelaku

Kasatres Narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH. Mengungkapkan, Pelaku tersebut Ia ditangkap di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung dan merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.

“Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol,” tambahnya.

Operasi Senggol ini, dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.”Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasatresnarkoba.

Selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip, dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih.

Selepas Penangkapan. Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Menurut Kasatres Narkoba, Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Anda,” ujar Kapolres.

“Atas perbuatannya, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutup Iptu Herwin SH.(TBP/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here