Sebarkan Gambar Tak Senonoh, Mantan Kekasih Asal Tanah Datar Ditangkap Polisi

0
1102

SABANA KABA, Padang Panjang—Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial SR (42 tahun) warga Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, karena diduga melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan gambar tidak senonoh mantan kekasihnya berinisial YW (26 tahun) pada Desember 2023 lalu.

BACA JUGA : Pasca Bencana Tanah Datar, Bupati Eka Putra Ajukan 22 Usulan Jembatan dan Jalan ke BNPB

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Rabu (12/06/2024) mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.

Namun pelaku SR tidak terima keputusan korban YW yang hendak mengakhiri hubungan asmara di antaranya secara sepihak, dengan alasan masih mencintai sang kekasih YW akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut.

Tak terima akan hal tersebut pelaku SR nekat  mengirimkan gambar korban YW dalam keadaan (tanpa busana) yang di dapat melalui vidio call dengan cara merekam layar ( screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban YW merasa malu.

Dijelaskan, pelakupun sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka SR akan menyebarkan gambar dan foto YW tersebut di Platform media sosial lainnya yang membuar korban merasa terancam.

“Akibat tindalannya pelaku SR di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara,” pungkas Iptu Evi Hendri.(Hms/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here