SABANA KABA, Padang—Polsek Lubuk Begalung Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial E (45 tahun) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, karena diduga terkait penggelapan mobil.
BACA JUGA : Simpan Sabu dalam Bungkus Kwaci, Seorang IRT Diringkus Polisi
Ia melakukan penggelapan bersama temannya dengan cara merental mobil selama 10 hari, kemudian sang teman berperan mencarikan pembeli mobil yang dirental. Pelaku diamankan Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB dalam dugaan penggelapan 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna biru.
“Iya benar, kita telah mengamankan 1 orang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan sebuah mobil Avanza, ” kata Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (11/9/2021).
Kapolsek selanjutnya menjelaskan, pelaku yang diamankan dalam dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza warna biru ini di rumah tantenya di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Modus pelaku, dengan cara merental mobil korban selama 10 hari dan dibayar uang muka Rp 600,- ribu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi ini mengatakan, transaksi tersebut dilakukannya di rumah temannya bernama Nur. Akhirnya mobil beserta dengan STNK berada di tangan pelaku dengan perjanjian dirental selama 10 hari.
Pelaku menghubungi temannya berinisial “A” untuk mencari orang yang mau membeli mobil tersebut. Ia juga menghubungi temannya untuk menjual mobil. Disepakati harga mobil tersebut sebanyak Rp 20,- juta.
Selanjutnya, pelaku bersama teman nya pergi mengantar mobil ke daerah Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Setelah mobil diserahkan, semua pelaku kembali ke Kota Padang, Sumbar.
“Pelaku memberi uang Rp 3,5 juta kepada “A” dan meminjamkan uang Rp 2,5 juta kepada “N” temannya . Sedangkan sisanya dipegang oleh pelaku sendiri,” katanya.
Dijelaskannya, pelaku dengan sengaja menggelapkan mobil tersebut dengan alasan uangnya digunakan untuk bisnis membeli barang antik.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” katanya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)