Sabana Kaba, Pariaman–Satuan Rerserse Narkoba (satbarkoba) Polres Pariaman berhasil menangkap pemuda berisial YSM alias Komeng (30 tahun) di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA : Pilkada Kian Dekat, Tim Pemenangan Fage Terbentuk di Tanah Datar
Kapolres Pariaman melalui Kasatres Narkoba Pelaku YSM AKP Heritsyah menuturkan, pemuda bertato ini ditangkap di saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli, Selasa (6/10) malam di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku merupakan target operasi dan ia diduga kuat sebagai pelaku,” ujar Kasatres Narkiba Heritsyah seperti dikutip dari TNS .
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kediamanya. masyarakat curiga atas aktivitas di TKP yang sering orang datang kerumahnya secara bergantian hingga tengah malam.
Atas informasi itu, lalu dilakukan pengintaian dan kediaman pelaku dikepung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari situ petugas berhasil menemukan pelaku sedang melakukan pengemasan dan penimbangan sabu-sabu di rumahnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(sk.01)