Selang 75 Menit, DPO dan Resedivis Narkoba Ditangkap Polisi di Tempat Terpisah

0
2616

Sabana Kaba, Tanah Datar, Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (27/11) dalam tempo tidak sampai 75 menit pada tempat yang berbeda. Satu tersangka EC (39 tahun) merupakqn DPO ( Daftar Pencarian Orang) dan satu lagi YV merupakan resedivis.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH membenarkan, jika pihak Satres Narkoba Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalqhgunnaan Narkotika jenis daun ganja kering pada tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EC di Jorong Padang Laweh Ateh Nagarì Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar sekitar pukul 16.00 Wib, ketika yang bersangkutan sedang berada di kebun milik orangtuanya di jorong tersebut.

Dari tersangka yang merupakan DPO Polres Tanah Datar diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna abu-abu.

Kemudian tersangka kedua YV ditangkap ketika yang bersangkutan didapat informasi sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Daun Ganja kering di Nagari Ladang Laweh Kecamatan Sungai Tarab.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan, sekira pukul 17.15 wib pada saat pelaku Inisial YV melintasi jalan Binuang Jorong Sungai Tarab, menggunakan sepeda motor BA 3065 JE petugas menyetop laju kendaraannya dan mengamankan yang bersangkutan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraannya dan ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, diletakkan dikantong sepeda motornya. Pelaku juga merupakan Resedivis dalam Kasus Narkotika sebelumnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum berikutnya.Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 111 (1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Narkotika , dengan ancaman penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here