SABANA KABA, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria dengan inisial BS alias Malin (45 tahun) warga Jorong Gantiang Bawah, Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
BACA JUGA : Curi Komponen Tower Senilai Rp.16,- Juta, Satu dari Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri membenarkan, jika pihaknya telah menangkap BS alias Malin yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol.I jenis sabu.
“Tersangka ditangkap dipinggir jalan raya Situjuh depan Kantor Camat Situjuh Jorong Situjuh Banda Dalam, Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh Kabupaten 50 Kota, Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 17.00.Wib,” tutur Iptu Desneri.
Kasatres Narkoba menjelaskan, kejadian berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran, dan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 17.00.Wib.
“Ternyata benar, petugas ketika menangkap BS alias Malin dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1(Satu) paket sedang dibungkus dengan plastik warna bening dan dari tangan BS,” tambah Desneri.
Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) Unit Hendphone Merk.Strauberry Warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo BA 3845 MZ dan uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) serta tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(WD)