Turun ke Pasar Sungai Tarab, Tim Terpadu Tindak Dua Orang Penjual Petasan

1
2230

Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Terpadu Pengaman Ibadah bulan Ramadhan 1442 H, Selasa (13/4) turun ke Pasar Sungai Tarab dan sejumlah nagari di kecamatan tersebut, dalam rangkaian menindaklanjuti himbauan Bupati Tanahdatar pada apel Persiapan. Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polres dan Kodim 0307 Tanahdatar mulai melaksanakan penindakan.

BACA JUGA : Ungkap Penyeludupan di Dua TKP, Polisi Amankan Pelaku dan 243.816 Lobster

Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakkan Perda Elfiardi, SH menjelaskan, dalam kegiatan tim ke Pasar Sungai Tarab lebih dititikberatkan kepada penertiban pedagang petasan, warung kelambu dan pelanggar Prokes.

Dikatakan, dari pelaksanaan operasional petugas mengamankan 5 kotak petasan dari berbagai berbagai bentuk petasan dengan jumlah hampir 100 buah yang berasal dari 2 pedagang.

Sementara untuk “Warung kelambu”, kata Kasi Penegakkan Perda Elfiardi, tidak ditemukan satupun warung kelambu yang menggelar dagangan disiang hari.

Menurut Elfiardi, Tim Terpadu tidak berniat untuk mengganggu masyarakat berjualan kembang api atau sejenisnya yang memang laris dibulan puasa, namun tindakan yang diambil tim hanya terhadap beberapa item petasan yang menimbulkan suara ledakan yang akan berakibat gangguan terhadap ibadah kaum muslimin terutama kekhusukan ibadah sholat tarawih yang dilaksanakan setahun sekali

Tim juga sangat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berdagang pabukoan, tindakan hanya diambil bagi pelanggar Perda Tanahdatar nomor 4 tahun 2010 tentang Trantibum, yang melarang pedagang menyediakan makan atau minum saat berlangsungnya ibadah puasa…

“Sebelum diambil tindakan Tim tetap menghimbau pedagang makanan yang biasa disebut warung kelambu agar menghargai kesucian Ramadhan yang merupakan perintah Allah SWT,” ujarnya.(WD)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here