Tersangkut Pengedaran Sabu, Pria Asal Bireun Aceh Diamankan Polisi

0
1143

Sabana Kaba, Sumbar— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial YS (41 tahun) warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh karena tersangkut penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam suatu operasi di kawasan Kabupaten Sijunjung.

BACA JUGA : Dimakamkan Secara Protokoler Kesehatan, PMI Tanah Datar Turunkan 8 Personil

“Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020 pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, S.I.K dalam konferensi pers, Selasa (11/8) pagi tadi.

Kabid humas juga menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.

Pelaku YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian di duga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari provinsi Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel.

Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, Pada saat Tim Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Atas penangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahunndan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.(TNS/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here