Sabana Kaba, Riau–Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial NA alias KD (34 tahun) di Perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Kamis (26/08/2021) sore, setelah menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
BACA JUGA : Curi HP Jenis OPPO A53, Seorang Pria Diamankan Polisi
Ditangkapnya NA alias KD yang warga Kampung Bukit Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka kasus serupa sebelumnya.
Sebelumnya pada hari Jumat (20/08/2021), Tim opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penangkapan terhadap AS alias ZD di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari tersangka AS ini didapat barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 7,16 gram, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diakui oleh AS bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NA alias KD, sebelumnya pada pemeriksaan awal diakui AS bahwa narkotika itu didapatnya dari Edo.
Selanjutnya pada Kamis (26/08/2021) Tim melakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa DPO atas nama NA alias KD tinggal di perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Atas informasi itu, Tim segera mendatangi rumah kontrakan NA alias KD dan langsung melakukan pengerebekan. Saat itu tersangka NA alias KD mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan lari dari satu atap ke atap lain rumah tetangganya.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya, namun tim tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)