Peredaran Narkoba Masih Marak, Polres Tanah Datar Ringkus Dua Tersangka

0
2014

Batusangkar, (SK)—Peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Datar tampaknya belum berakhir, Satnarkoba Polres Tanah Datar kembali meringkus dua tersangka, masing-masing Erl (36 tahun) dan FC (28 tahun) keduanya warga Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab.

Tersangka berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Guguk Cino Batusangkar, tepatnya di Jorong Lingkuang Kawek Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Jumat (22/6) sekitar jam   11.15 Wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan, pihak petugas begitu mendapat informasi, tersanka pergi menggunakan kendaraan roda empat  ke arah Kabupaten Sijunjung untuk menjual kopi bubuk,  sekaligus membawa narkoba untuk dijual.

Selanjutnya tersangka mulai dibuntuti ketika berangkat dari rumahnya  di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, berangkat menuju arah Guguak Cino dengan menumpangi mobil Daihatsu Grand Max BA. 8130. EM warna putih.

Ketika sampai di lokasi penangkapan, mobil yang ditumpangi tersangka langsung dihentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dalam saku celana belakang bagian kiri ditemukan ganja kering dibungkus dengan plastik bening dan 2 lenting ganja, pada plafon dalam mobil ditemukan 1 paket kecil sabu.

Kegiatan selanjutnya melakukan pemeriksaan dirumah tersangka ditemukan dalam kamar berupa 1 paket sedang sabu, kertas paper dan bong, disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat.

Polres Tanah Datar berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 paket sedang  kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 paket kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu,  2 lenting ganja, 1 paket kecil ganja kering, 1 bks kecil kertas paper,  Alat hisab sabu / bon, 1 kotak rokok sampurna serta 1 kotak bening tempat sabu.

Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Psl 114 (1) yo 112 (1) yo 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here