Sempat Melarikan Diri, Empat Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Shabu Ditangkap Polisi

0
1512

SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Jum’at (22/03/ 2024. Empat orang pelaku diamankan polisi, meskipun berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA : Gelapkan Mobil Avanza dan Sepeda Motor Sonic, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, penangkapan dibantu Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius, SH, MH bersama personelnya.

“Penangkapan dilakukan Jum’at 22 Maret 2024 pukul 15.00 Wib di Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Tapan Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan,” tambahnya.

Penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Air Batu tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi keempat pelaku.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan, diluar rumah tersebut  2 orang AS (27 tahun) dan AA (34 tahun).

“Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, namun dapat di amankan Tim dan menemukan 1 paket kecil shabu dari mereka berdua,” tutur Kasat Reskrimnarkoba.

Tak puas Tim kembali menggerebek rumah TKP sebelumnya, dapat diamankan dirumahnya AA (29 tahun) bersama RS (43 tahun), Tim melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sedang dan 1 paket kecil shabu.

Tim juga menemukan barang bukti total di tangan tersangka ditemukan 2 paket shabu ukuran sedang, 2 paket shabu ukuran kecil, 2 Unit Android berbagai merk, 1 timbangan digital warna hitam, uang tunai 190 Ribu rupiah, 1 dompet warna merah, 1 pack plastik kecil bening dan 1 kotak charger Android.

Kesemuanya diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.(Hms/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here