SABANA KABA, Dharmasraya—Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya dipimpin Kanit Satu Satreskrim Ipda H. Saragih. SH.MH, mengungkap kasus perjudian dadu di sebuah ruko di jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Jumat (22/03/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1445 H.
BACA JUGA : Sempat Melarikan Diri, Empat Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Shabu Ditangkap Polisi
Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DP (37 tahun), warga Jorong Kamumuan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Limau, DR (50 tahun), warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, A (24 tahun) warga Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, F (50 tahun) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dan B (51 tahun) warga Jorong Sikapur, Kenagarian Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Selain penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 675.000,-, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah papan bulat, tiga buah dadu warna hitam-putih, dan tiga buah dadu warna hijau-putih.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH melalui Kanit 1 Reskrim Polres, Ipda H. Saragih, SH. MH, menyatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas Reskrim Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Para pelaku ditangkap sedang bermain dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Hms/SK.01)