SABANA KABA, Pesisir Selatan –-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial REP (45 tahun), Jumat (27/03/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.15 WIB di tepi jalan Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Langkah tegas ini diambil oleh Polres Pesisir Selatan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas Polres Pesisir Selatan melakukan pengintaian dan mendapati tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, tim menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Selain narkotika, personel Polres Pesisir Selatan juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, tiga buah sendok sabu modifikasi, serta sebuah telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka untuk melancarkan aksi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Bumi Sejuta Pesona.
BACA JUGA : Pagar Makan Tanaman Terjadi Lagi, Seorang Ayah Nodai Anak Kandung Hingga Hamil Tujuh Bulan
Kapolres Polres Pesisir Selatan melalui Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai pasokan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan demi melindungi generasi muda.(Hms/SK.01)































