Sempat Resahkan Masyarakat, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

0
2105

SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap seorang pria berinial DN (36 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika Gol I jenis sabu, Sabtu (10/09/2022) pukul 21.30 Wib di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

BACA JUGA : Hadiri Ultah Partai Demokrat ke 21, Bupati Tanah Datar Eka Putra Potong Nasi Tumpeng

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Paur humas Ipda Marmawi membenarkan Penangkapan tersebut. “Iya benar, tim Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.

Dikatakan, penangkapa tersebut atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas DN. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Marmawi menjelaskan, begitu petugas mendapat informasi sering dilakukan transaksi narkotika, selanjutnya personil satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasatnya Iptu Rusmardi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika.

Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here