SABANA KABA, Tanah Datar–Sidang Mediasi antara Pemkab Tanah Datar selaku Tergugat dengan ahli waris pemilik lahan SD N 20 Baringin dan SMP N 2 Batusangkar seluas sekitar 6.660 meter persegi selaku Penggugat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batusangkar, Jum’at (21/06/2024).
BACA JUGA : Pasca Banjir Bandang Tanah Datar, Siapa Dibalik Kesuksesan Pendataan Lahan Pertanian?
Ahli waris Purnama Olivvita melalui kuasa hukumnya dari kantor Prof.Dr. OC Kaligis Jakarta, Johny Politon,SH dan Alissa Kaligis, SH melakukan mediasi untuk ketiga kalinya pada Jum’at, namun belum menemukan titik temu.
Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Silvia Yudhiastika, SH,MH dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk menawarkan kepada para kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Hakim Mediator Kembang Ramadhani Kurnia Abidin SH, MH. sudah berupaya melakukan kaukus terhadap masing-masing pihak, namun tidak menemukan titik temu antar Penggugat dan Para Tergugat.
Sedikit pemahaman mengenai object yang dimaksud, berawal pada tahun 1951, penggugat mengizinkan kegiatan belajar mengajar yang berlanjut sampai saat ini. Sebelumnya sekitar tahun 2017, ketika Bupati Irdinansyah Tarmizi sudah pernah meminta kepada keluarga Penggugat agar lahan yang digunakan sekolah tersebut dapat dihibahkan.
“Namun pihak Pemkab ketika menyampaikan dengan cara yang kurang patut, sehingga ditolak dan tidak terjadi pemindahan kepemilikan,” tutur Johny Politon,SH didampingi Alissa Kaligis, SH kepada media ini di Batusangkar usai mengikuti sidang.
Setelah permintaan hibah ditolak oleh keluarga penggugat, diketahui tahun 2022 tergugat I secara diam-diam berupaya untuk melakukan pensertifikatan atas tanah milik penggugat, yang digunakan tergugat II,III tersebut tanpa izin dari penggugat selaku pemilik yang sah dari objek sengketa aquo.
Dasar perbuatan yang dilakukan Tergugat I yang tanpa ijin dan secara diam-diam ingin menerbitkan sertifikat tersebut, maka ini yang mendasari keluarga ahli waris mengajukan gugatan.
Karena tindakan tergugat II melakukan pengukuran tersebut, maka penggugat telah mengirimkan surat kepada tergugat I yang intinya ada upaya tergugat I untuk berusaha melakukan pensertifikatan tanah milik penggugat.
Kemudian ditindaklanjuti oleh turut tergugat II dengan memfasilitasi mediasi pada tanggal 9 Juni 2022 antara penggugat selaku ahli waris pemilik lahan dengan pejabat Pemda Tanah Datar.
Adapun agenda mediasi tersebut, permohonan pensertifikatan yang dimohonkan tergugat I ditangguhkan dan dikembalikan kepada para pihak untuk diselesaikan secara musyawarah. Dalam mediasi tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, penggugat masih menunggu itikad baik tergugat menyelesaikan masalah ini.(WD)