SABANA KABA, Riau—Polsek Tempuling Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria berinisial K (44 tahun) di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dakam bentuk penjual dan pengedar shabu.
BACA JUGA : Tersangkut Mata Pancing, Warga Temukan Mayat Lelaki Tanpa indentitas
Pelaku K yang merupakan warga Parit 6 Desa Teluk Jira bekerja sebagai petani yang nyambi mengedarkan shabu. Ia diamankan bersama barang bukti 37 paket shabu seberat 7,53 gram, uang Rp.629.000,- alat hisap bong dan handphone, Jumat (24/02/2023) malam.
Penangkapan pengedar shabu ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dan kemudian dilakukan penyelidikan.
“Pelaku kami amankan saat sedang berada dirumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi,” jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara,” imbuhnya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)