SABANA KABA, Padang Pariaman–Seorang pria inisial JA (26 tahun) warga Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, karena diduga terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Berdalih Ada Kegiatan MTQ, Pesona Pariangan Nagari Terindah Gagal Dilaksanakan
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal SH membenarkan penangkapan itu pelaku diringkus bertempat disebuah rumah di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (23/06/2023) sekira pukul 18:00 Wib.
Iptu Syafwal SH menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku JA ini ada diduga menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Mendapat informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
“Sesampainya petugas ditempat keberadaan pelaku, lalu petugas mengintai gerak gerik pelaku serta memastikan pelaku sedang didalam rumahnya dan tak buang waktu petugas langsung mengamankan pelaku,” tutur Iptu Syafwal seperti dilansir Humas Polres Padang Pariaman.
Kemudian petugas memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, Alhasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam didalam kamar pelaku JA yang berisikan 8 paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dongker dan 2 buah kantong kresek warna hitam.
Dari pengakuan JA ini saat dilakukan interogasi bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.(SK.01)