SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 1 seorang laki-laki betinisial NPY (34 tahun) yang sehari- hari bekerja sebagai buruh, karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Lima Kaum, Kamis (02/05/2024).
BACA JUGA : Jasad Wanita dalam Koper Terungkap, Pelaku Nekad Bunuh dan Ambil Uang Korban Lantaran Ingin Menikah
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang terduga pelaku narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Desneri, SH, MH.
Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya Satres Narkoba telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum, kemudian tambah AKP langsung dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum. Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet dari terduga pelaku. Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasi Humas AKP Gusrizal mengakhiri penjelasannya.(WD)