Sabana Kaba, Tanah Datar– Personil Satnarkoba Polres Tanah Datar terpaksa melepaskan tembakan peringatan, ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, karena tersangka mencoba melawan petugas ketika ditangkap di di Jorong Minang Jaya Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang, Selasa (22/1).
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menjelaskan penangkapan ini terjadi Selasa 22 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib bertempat didepan warung milik Zulmesdi di Jorong Minang Jaya Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang, seorang laki – laki BS (33 tahun) terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Tersangka BS dengan panggilan Boby ini beralamat di Jorong Padang Datar Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Petugas menangkap tersangka yang berpura – pura memesan narkotika jenis ganja kering (undercover buy) ketika sedang berdiri didepan warung milik Zulmesdi.
“Tersangka sempat melawan saat dilakukan penangkapan, sehingga personil terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Kasubag Humas Marjoni.
Berdasarkan keterangan Boby kepada petugas, narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapat dari HS panggilan Holan (26 tahun), dan sekira pukul 23.00 Wib Holan pun diamankan dirumahnya di Jorong Belakang Pajak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dbungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk polo water serta 1 (satu) unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink.
Dan hasil penggeledahan dirumah tersangka Holan ditemukan barang BB berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram, 2 (dua) lembar paper warna putih, 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 200.000,- Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya.(WDh)