Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Tukang Cukur Rambut Ditangkap Polisi

0
599

SABANA KABA, Bukittinggi—Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial IG (47 tahun), Sabtu 28/01/2023 sekira pukul 19.30 Wib, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

BACA JUGA : Dicurigai Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Sedang Kendarai Kawasaki

Terduga pelaku IG yang keseharian bekerja sebagai Barber atau tukang cukur rambut, di amankan Polisi gegara diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap konsumennya dengan cara memegang kemaluan korban, yang terjadi pada Jumat (27/01/2023) di tempat kerja pelaku di wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal,S. SIK.MH mengatakan, penangkapan diduga pelaku dilakukan atas laporan orang tua korban.

“Korban laki-laki berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan pelaku, kelakuan bejat ini telah dilakukan kepada korban lainnya, ada dua korban lainnya yang belum melapor,” jelas AKP. Fetrizal,S. SIK.MH seperti dikutip dari bukittinggi.sumbar.polri.go.id.

Perbuatan pelaku di sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.pungkas Akp. Fetrizal,S. SIK.MH.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here