SABANA KABA, Lampung–Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah menangkap dua warga Lampung Timur masing-masing berinisial FR (30 tahun) dan AT (27 tahun), Senin (28/3) sekitar pukul 13.57 WIB, karena diduga menyimpan ganja dalam celana dalam dan di bawah tempat tidur.
BACA JUGA : Musibah Kebakaran di Pessel, Rumah Permanen Dilalap Sijago Merah
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata menyatakan, pihaknya mendapat informasi ada kendaraan yang akan melintas membawa ganja di Jalintim (Jalur Lintas Timur), Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputih Banyak.
“Saya kumpulkan anggota untuk razia selektif. Ketika mobil Honda Mobilio warna emas metalik BE 1272 YR melintas di traffic light Simpang Randu langsung dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, kata Candra, pengemudi mobil atas nama FR warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo, dan mobilnya langsung digeledah.
“Ketika penggeledahan badan dan dalam mobil tidak ditemukan apa-apa. Guna memastikan tak ada barang haram yang dibawa, pengendara atas nama FR dibawa ke kamar kecil sekitar lokasi. Ternyata ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di celana dalam yang dikenakan seberat 93,37 gram,” ujarnya.
Tersangka FR, kata Chandra, dilakukan interogasi. “Keterangan tersangka FR, ganja dibeli dari wilayah Lampung Timur. Kita langsung kembangkan dan bergerak menangkap tersangka AT, warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo. Dari tangan Anto diamankan sebungkus ganja seberat 771,29 gram yang disimpan di bawah tempat tidur kamarnya,” ungkapnya.
Tersangka FR dan AT, kata Candra, langsung dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak berikut barang bukti ganja.
“Kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)