SABANA KABA, Sumut–Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menangkap ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial H alias Lina (37 tahun) warga Jalan Kenari Lk. V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena diduga tersangkut melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto dalam keterangan rilisnya Senin (6/12/2021) menjelaskan, Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya di Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat dimaksud, Rabu ( 01/12/2021) sekira pukul 22.00 wib, di kediamannya.
Setibanya dilokasi tersebut personil langsung mengepung rumah kediaman terduga pelaku, dan setelah personil berhasil masuk kedalam rumah tersebut personil langsung mengamankan terduga pelaku dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah.
Pada saat personil melakukan penggeledahan di kamar, personil berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet rajut warna merah yg berisikan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan untuk untuk mengemas narkotika tersebut.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa satu 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) bungkus plastik kopi sachet.
Bungkusan tersebut masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah sekop / sendok shabu serta 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tegasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)