Pendampingan PPUPD Terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Promosi, Rotasi dan Mutasi

0
1109

OLEH : NADIRA MARDISON, S.Pd. MH
PPUPD MADYA, INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH DATAR

Dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, hal tersebut merupakan tanggungjawab PPUPD atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan atas Pelaksanaan Promosi, Rotasi, Mutasi ASN.

Ruang Lingkup pendampingan atas Promosi, Rotasi, Mutasi ASN tersebut meliputi : Proses Pelaksanaan, Kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan atas Proses Pelaksanaan, Kesesuai Penempatan Personil dengan Formasi yang dibutuhkan, dan Kesesuaian Standar Kompetensi dengan Jabatan yang ditempati.

a. Mutasi dan Rotasi
Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, Antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri, sebagai mana yang diatur pada Pasal 1 (satu) ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Mutasi ASN dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi dalam hal ini dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4).

Pada bagian lain, dapat juga disimpulkan bahwa: Mutasi adalah merupakan proses pemindahan jabatan, baik secara horizontal maupun secara vertikal dalam jabatan struktural. Dalam hal ini, Mutasi merupakan perubahan bentuk suatu jabatan atau pekerjaan seorang pegawai baik dilakukan secara horizontal maupun secara vertikal pada suatu instansi.

SELANJUTNYA HAL. 2 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here