Simpan Sabu Dalam Topi, Tersangka Kakek ARL Diamankan Polisi

0
1523

Sabana Kaba, Tanah Datar—Polres Tanah Tanah dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu YADI PURNAMA, SH kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kali ini melibatkan seorang kakek ARL (56 tahun) di Jorong Bodi Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, Selasa (26/3) sekitar jam 10.45 Wib.

Kapolres Tanah Datar melalyi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 08.00 Wib, ketika petugas Sat Res Narkoba Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa ARL sering Mengedarkan Dan Menggunakan narkotika Jenis Sabu Di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap ARL sekira Pukul 10.45 wib dan mendapati tersangjka sedang duduk diteras rumah milik mertuanya di Jorong Bodi Nagari, kemudian petugas lansung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh wali jorong dan perangkat nagari.

Dalam kesempatan tersebut ditemukan dari tersangka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, disimpan didalam topi miliknya merk Launcpad. Kemudian BB berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 2,20 gram, 1 (satu) buah topi merk Launchpad warna coklat, 1 (satu) unit HP Android merk EVERCROSS warna putih diamankan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ARL bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here