Perdagangkan Dua Wanita Muda, Pria Ini Tak Bergeming Diterkam Macan Kumbang

0
1218

SABANA KABA, Pessel—Tim Macan Kumbang Satreskrum Polres kembali memperlihatkan taring dan menerkam mangsanya, seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial RR (21 tahun) eks pelajar yang berdomisili di Kampung Baru Sago Nagari Sago Kecamatan IV Jurai.

BACA JUGA : Mampu Baca Peluang Pasar, Inhendri Abbas Sediakan Kebutuhan Sapi Qurban

Pelaku ditangkap, Senin (12/06/2023) pukul 22.30 Wib, karena diduga keras melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi), dengan memperdagangkan 2 orang perempuan salah satunya anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku yang dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi perdagangan orang dengan tujuan tertentu di sekitar Taman Spora Painan Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pessel.

Mendapatkan info tersebut Tim Opsnal melakukan Profiling terhadap diduga pelaku mucikari RR dan Undercover Buy (Penyamaran Terselubung) dengan cara memesan, setelah disepakati senilai Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).

Setelah pelaku RR mengantarkan kedua perempuan tersebut yakni Bunga (bukan nama sebenarnya berusia14 tahun, seorang pelajar, domisili Nagari Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pessel dan W (20 tahun), belum bekerja, domisili Nagari Rawang Gunung Malelo Kecamatan Sutera Pessel.

Langsung Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel ke Unit PPA Mapolres Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H mengatakan ”RR” berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi).

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasikan, keterangan yang baru dapat kita gali, diduga RR menjual kedua perempuan tersebut untuk pria hidung belang atau untuk prostitusi.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres seperti dikutip dari pesisirselatan.sumbar.polri.go.id.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here