Sabana Kaba, Riau–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 4 orang tersangka yang diduga telah lima tahun menggelapkan BBM bersubsidi milik negara yang dikelola PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA : Kantongi 2 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Padang Ganting
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial SAU (47 tahun) bersama satu orang penadah bernama PH (47 tahun) dan sopir alat angkut Truk Pertamina bernama BS (52 tahun), dan SU ( 54 tahun).
Penangkapan para tersangka pelaku ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK, MH dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam Konperensi Pers yang di adakan oleh Bidang Humas Polda Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Rabu (10/03/2021).
Kombes Teddy selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, perbuatan ini dilakukan dengan keterlibatan oknum dari pihak karyawan dalam di PT Pertamina (Persero) yang dilakukan oleh tersangka berinisial SAU.
“Tersangka SAU sebagai Operator Feeling Set yang betugas mengeluarkan minyak jenis Solar ke dalam Truk Tanki PT Nurwati Maju yang disopiri oleh BS dan SU,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.
Berdasarkan dari informasi yang disampaikan masyarakat diketahui terdapat gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Provinsi. Riau.
“Dari sini kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari informasi yang didapat tersebut” ujar Teddy.
Kemudian, Team Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penangkapan pada hari selasa 02 Februari 2021 sekira pukul 10.00 pagi. Dalam keterangannya kepada awak media Teddy mengatakan bahwa dalam prakteknya, SAU bersekongkol dengan dua orang sopir truk minyak solar BS dan SU.
SAU mengalirkan minyak ke dalam dua truk dengan melebihkan sebanyak 70 sampai dengan 120 liter solar. Lalu BS dan SU membayar kepada SAU sebesar seratus ribu rupiah. Kemudian minyak tersebut dijual kembali senilai Rp 320.000,- di Gudang penampung illegal bernama PH.
Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa dua truk Tanki yang digunakan untuk mengangkut Solar bersubsidi, Jerigen berisi Solar, faktur DO Solar Pertamina dan beberapa barang bukti lainnya. “Saat ini kita masih akan terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” ujar Teddy sambil menutup keterangannya.(SK.01)