Simpan Sabu, Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Mapolres Tanah Datar

0
1102

Sabana Kaba, Tanah Datar—Peredaran Narkotika di Kabupaten Tanah Datar seakan-akan tidak pernah berakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Datar menggelandang tiga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pasar Batusangkar, Sabtu (20/7) sekira pukul 00. 30 Wib.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH membenar, jika petugas dari Satres. Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa RR alias Pesek (29 tahun) sering menggedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu di Jorong Pasar Batusangkar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap Pesek dan sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Pasar Pisang Batusangkar di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Petugas mendapati tersangka Pesek dengan AD Alias Kacak (29 tahun), sedang berdiri di depan pasar pisang kemudian petugas mengamankannya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap RR dan AD, petugas menemukan 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam saku celana sebelah kiri RR serta diamankan satu set alat hisap sabu / BONG yang disaksikan 2(dua) masyarakat Jorong Pasar serta pemilik warung didekat tersangka ditangkap.

Menurut keterangan RR Narkotika golongan I Jenis sabu di dapati dari DP, setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan pengeledahan ke rumah DP yang beralamat di Jorong Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan di dapati 1(satu) buah Timbangan Digital merek Konstant.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Tersangka disangkakan dengan Pasal 114(1) Sub. 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here