Tanjung Barulak Gelar Musnag, Bupati Tanah Datar Minta Peserta Berperan Aktif

0
860
Ketua BPRN Tanjung Barulak Jebriandi, A.Md sedang membuka Musnag Tanjung Barulak

SABANA KABA, Tanah Datar—Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, Musyawarah Nagari merupakan agenda rutin atau agenda tahunan Pemerintah Nagari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

BACA JUGA : Mayat Laki-laki Ditemukan, Polsek Lintau Buo Utara Lakukan Olah TKP di Balai Tangah

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Eka Putra dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekcam Tanjung Emas Yoghi Alfinder, S.STP, ketika berlangsungnya Musyawarah Nagari (Musnag) Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas di Kantor Wali Nagari setempat, Rabu (05/07/2023).

Dikatakan, di Kabupaten Tanah Datar penyusunan RPJM dan RKP Nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2002 tentang petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari.

“Perencanaan Pembangunan Nagari disusun secara berjangka yaitu penyusunan RPJM Nagari untuk 6 tahun penyusunan RKP Nagari, APB Nagari dan pelaksanaan APB Nagari untuk satu tahun anggaran,” tambahnya.

Musyawarah Nagari merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari atau BPRN, Pemerintah Nagari dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh BPRN untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Hasil Musyawarah Nagari menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam menyusun rencana RKP Nagari dan Daftar Usulan RKP Nagari. Pada hari ini kita membahas hal-hal antara lain mencermati ulang dokumen RPJM Nagari menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Nagari dan membentuk Tim Verifikasi.

Musyawarah Nagari merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasilitasi oleh Pemerintah Nagari untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nagari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Rekomendasi Musyawarah Nagari menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari, BPRN dan lembaga di nagari dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Kepada peserta Musnag, Bupati minta agar dapat berperan aktif, sehingga menghasilkan yang terbaik untuk nagari. Musnag Nagari Tanjung Barulak yang dihadiri utusan OPD, BPRN, KAN, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN Tanjung Barulak Jebriandi, A.Md didampingi Pj.Wali Nagari Tanjung Barulak Iqbal.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here