Simpan Satu Paket Sabu, Pria Usia 37 Tahun Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

0
1415

SABANA KABA, Dharmasraya–Satres Narkoba Polres Dharmasraya bersama tim kembali mengamankan seorang pria berinisial RA (37 tahun), warga Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar, Senin (10/01/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Ibu dan Dua Anak Disambar Petir, Polisi Evakuasi Korban ke Puskemas

Kapolres Dharmasraya melalui Kasatres Narkiba AKP Rajulan, SH menjejelaskan, dari tangan pelaku tersebut, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika diduga sabu dan satu unit Handphone milik pelaku.

Kasatres selanjutnya menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan ini, Kasat Resnarkoba bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengecekkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

“RA yang berada di TKP tak berkutik saat diintrogasi petugas dan akhirnya digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Dharmasraya ini. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here