Siram Isteri dan Anak dengan Air Keras, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur 1,5 Tahun

0
1896

Sabana Kaba, Lampung–Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial MA alias Andi ( 37 tahun) Alamat Jalan Ikan Kakap LK.II RT.026 RW.000 Desa Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap di Pintu Tol Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kamis (05/08/2021), karena diduga terlibat KDRT.

BACA JUGA : Meskipun Belum Diakui Medis, Daun Sungkai Tetap Diyakini Sembuhkan Covid 19

Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mengatakani, pelaku MA telah menyiram istrinya Susilowati dan anaknya yang digendong dengan menyiramkan cukapara ke tubuh istrinya yang mengakibatkan luka bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri.

“Selain mengenai istetinya Susilowati juga mengenai anaknya dibagian kepala, wajah, dan leher sehingga dirawat di RSU Demang,” tutur Kapolsek Teguh Riwayanto seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.

Kejadian yang dialami korban di rumahnya di dusun Karang Anyar Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (25/12/2019) sekira pukul. 02.00 WIB.

Setelah kejadian itu, pelaku kabur meninggalkan istri dan anaknya, sebelum kejadian antara pelaku dan korban cek cok mulut dan pelaku menyiramkan air keras (cukapara), Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

“Setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang pindah – pindah dan mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir, ketika hendak masuk ke Pintu Tol Pelaku MA alias Andi ditangkap “ kata Teguh.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku MA alias Andi, Kami Jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 th 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ancam dengan hukuman 5 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here