Sabana Kaba, Medan— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) menjatuhu hukuman mati terhadap Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Kontan saja, begitu mendengar putusan hakim tersebut pelaku menangis tersedu-sedu.
BACA JUGA : Tanah Datar Belum Nyaman, Tiga Warga dalam Satu Keluarga Positif Covid 19
Zuraida Hanum, terdakwa yang juga istri dari korban Jamaluddin menangis dihadapan majelis hakim dan juga dihadapan kedua anak tirinya yang hadir menyaksikan persidangan terlihat dengan jelas dari video teleconference.
Sebelumnya, pelaku Zuraida Hanum menjalani sidang secara virtual dari dalam rutan. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum berada di ruangan Cakra Delapan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.(***)