Masuk TO Penangkapan Narkoba, Seorang Pria Warga Pekan Baru Ditangkap Tim Kelelawar

0
594

SABANA KABA, Agam–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial YY (35 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika  jenis Sabu, di Kampung Parit Jorong Kamparcan Kenagarian Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

BACA JUGA : Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Sungayang Bubarkan Pelajar Convoi dan Corat-Coret Baju

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib. yang dipimpin langsung oleh Ka tim Kelelawar Aiptu Despendri.

Dalam penangkapan, petugas selain mengamankan  pelaku  YY,  Warga Perum Pondok Permata Primkopad Blok B No. 17 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru juga mengamankan Barang Bukti (BB).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan BB berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu seberat 1.5 Gram, satu unit smartphone merk Oppo warna biru, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, dan satu buah tutup botol warna oren untuk Bong Sabu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan, Pelaku YY yang kita tangkap ini merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Singgalang tahun 2024 Polres Agam.

“Pelaku YY kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku YY ini adalah seorang bandar Narkoba yang kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing,” tutur Kasatres Narkoba.

Berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih kami dalami. Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan, saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dan untuk perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” kata Kasatres Narkoba mengakhiri.(TNS/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here