Masalah Arsip, Bupati Irdinansyah Minta Jangan Anggap Enteng

0
1275

Batusangkar, (SK)—Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menegaskan, madalah kearsipan sangat penting dan sangat strategis, oleh karena itu arsip jangan sampai dianggap enteng, karena selama ini kita lalai dalam mengarspkan data dan fakta, hingga sekarang kita belum bisa menepkan hari jadi Kabupaten Tanah Datar.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Irdinansyah Tarmizi, ketika membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Dilingkungan Pemkab Tanah Datar di gedung Islamic Centre Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Senin. (14/5).

Dikatakan, untuk Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanah Datar masih sulit ditetapkan kapan sebenarnya kabupaten ini lahir. Apakah diambil sejak adanyaa Luhak Nan Tuo, jika ya bagaimana pula dengan luhak yang dua lagi. Kemudian, apakah kita ambil dari sejak adanya Pemerintah Kabupaten, masih belum bisa ditetapkan.

“Coba saja, kalau kita bisa mengelola arsip dari sejak dulu, tentu akan bisa dibaca atau bisa dilihat kapan lahirnya Kabupaten Tanah Datar,” kata Bupati Irdinansyah menambahkan.

Kepala Daerah menekankan lagi, rekaman peristiwa masa lalu itu perlu diawetkan dan dijaga dengan baik, jika tidak kita akan menemui berbagai masalah, termasuk diantaranya masalah kelahiran anak dan lain-lain.

Di daerah lain, kesadaran arsip dimulai dari data keluarga, yang asli disimpan di rumah dan foto copynya disimpan di kantor Arsip, demikian juga untuk Bacaleg umpamanya, jika hilang kalau tersimpan di kantor Arsip, maka akan mudah didapatkan.

Berkaitan dengan penempatan pejabat arsip, Bupati Irdinansyah mengatakan, tidak ada istilah orang yang ditempatkan di kantor arsip sebagai tempat pembuangan, tak ada juga istilah arsip dibawa oleh seorang pejabat yg sudah pindah tugas, arsip harus berada di kantor arsip dan tersimpan dengan baik.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Datar Marwan, SE melaporkan, Bimbinan Teknis Kearsipan ini diikuti oleh Camat, Walinagari, Pimpinan OPD serta pengelola arsip di kantor OPD, Camat, OPD dan Kantor Wali Nagari.
Menurutnya, arsip merupakan asset yang sejajar dengan keuangan, tidak bisa diterima lampiran keuangan, jika asset atau arsip ini tidak disempurnakan, maka keabsahan keuangan harus dilengkapi dengan arsip.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here