Tipu dan Gelapkan Tujuh Sepeda Motor, Seorang Oknum PNS Ditangkap Polisi di Padang Panjang

0
770

SABABA KABA, Padang Panjang—Jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria ZH (43 tahun), berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Padang Panjang, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 7 unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

BACA JUGA : Operasi Antik Singgalang 2025 Digelar, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Seberang Parit

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Teskrim Iptu Ari Andre JR,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan pelaku ZH sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 7 unit sepeda motor.

Kasat reskrim mengatakan pelaku ZH di tangkap atas laporan masyarakat dengan nomor LP/ 50/5/2025/SPKT polres Padang Panjang, atas dasar itu kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku ZH untuk di lakukan pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Padang Panjang pada tanggal 26 Juni 2025..

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ZH kami melakukan pengembangan selama dua hari, alhasil sebanyak lima unit dari tujuh sepeda motor yang telah di gelapkan pelaku berhasil kami amankan di kota payakumbuh dan lima puluh kota.

Kasat Reskrim menambahkan modus pelaku dengan meminjam sepeda motor korban untuk di rentalkan di Kota Padang Panjang, akan tetapi pelaku tidak merentalkan motor tersebut melainkan mengadaikan di kota payakumbuh dan 50 Kota dengan harga Rp.4,- jura s/d Rp.5,- juta per unit sepeda motor.

Berikut rincian barang bukti masing-masing 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah, 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna merah hitam, 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Putih.

Kepada Polisi, Pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi Kota Padang Panjang ini mengatakan dalam aksinya memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai motor tersebut akan tetapi niat dan aksi pelaku tidak berhasil.

Kini pelaku beserta barang bukti lima unit sepeda motor hasil penggelapan telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lanjut, kepada pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 jo 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(WD)