Sababa Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar selama enam bulan, 1 Januari hingga 4 Juni 2021 mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba, baik dalam bentuk sabu maupun daun ganja kering dari berbagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : Antisipasi Balap Liar, Polres Tanah Datar dan Jajaran Gelar Patroli Gabungan
Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH dalam keterangannya kepada sabanakaba.com membenarkan, jika sejak awal Januari hingga awal Juni 2021 telah menangani 27 kasus narkoba, berkat adanya bantuan informasi masyarakat yang peduli terhadap upaya peredaran barang haram tersebut di Tanah Datar.
“Dari 27 kasus tersebut melibatkan 35 tersangka, 34 pria dan 1 wanita yang tersebar diberbagai kecamatan di Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasatres Narkoba Yaddi Purnama melalui WA Minggu (6/6), sehubungan dengan peredaran narkoba di Tanah Datar.
Dikatakan, dari berbagai kasus tersebut dapat dirinci dalam bentuk penyelidikan 5 kasus, Kasus Tahap I 2 kasus, Kasus P21 sebanyak 3 kasus dan Kasus Tahap II sejumlah 17 kasus.
Menjawab pertanyaan sabanakaba.com seputar sejumlah kasus yang ditangani tersebut, telah berhasil disita BB (Barang Bukti) berupa Shabu seberat 67,42 gram dan Daun Ganja Kering seberat 6.257,39 gram.
Kasatres Narkoba Yaddi Purnama mengakui, untuk mengungkap bandar utama penyalahgunaan narkoba hingga sekarang masih sulit dilacak, karena peredarannya cukup rapi. Dengan kata lain antara bandar dengan kurir serta penjual tidak saling mengenal.
“Biasanya, sang kurir yang banyak tertangkap ini hanya menerima perintah lewat telepon, dimana diambil dan kemana diantarkan, sementara mereka tidak mengetahui siap yang memberi perintah dan kepada siapa barang akan diserahkan,” tutur Kasat Yaddi mengakhiri.(WD)