Tambang Emas Secara Ilegal, Empat Pelaku dan Satu Unit Excavator Ditangkap Polisi

0
1055

SABANA KABA, Solok Selatan—Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap 4 oranf pria masing-masing berinisial DF (21 tahun), AE (48 tahun), TH (25 tahun) dan RM (47 tahun) serta 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany, karena diduga sebagai pelaku kegiatan tambang emas ilegal, Sabtu (22/10/2022) Siang.

BACA JUGA : Dua Pemuda Lintau Diringkus, Polres Tanah Datar Amankan 10 Kg Daun Ganja Kering

Demikian Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara,S.H, S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri, S.H, M.H didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, S.H, Kasat Reskrim Sudirman, S.H dan Kasubsi Penmas Ipda M.Ridwan menerangkan kepada awak media, Rabu (26/10/2022) Siang.

Kompol Yonnis menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.

“Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal itu, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas tersebut lalu kemudian melakukan penindakan.

Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan mengamankan 4 orang pelaku DF operator excavator, AE manager lapangan, TH knek excavator dan RM anggota asbuk.

Selain keempat pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal.

Dikatakan, atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tutup AKBP Arief Mukti melalui Kompol Yonnis seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here