Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial HP (25 tahun) dan TJ (24 tahun) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di depan Masjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Curi Televisi 32 Inchi, Tersangka Terpaksa Meringkuk Dibalik Jeruji Tahanan Polisi
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta dalam rilisnya Selasa (5/1) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika Jum’at 1 Januari 2020 sekira pukul 00.05 Wib.
Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku HP menjual narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan menelfon terduga pelaku HP untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dan disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto.
Sesampai di lokasi, tim langsung mengamankan ke dua terduga pelaku dan melakukan penggeladahan badan serta kendaraan milik terduga yang di saksikan oleh wali jorong dan warga setempat. Hasilnya tim mendapati 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam genggaman terduga pelaku TJ.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.(WD)