Terkait Kasus Mayat dalam Karung, Satreskrim Polres Tanah Datar Serahkan Berkas Tersangka ke JPU

0
1471

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar menyerahkan berkas perkara pembunuhan korban CNS, siswi MTsN 02 Tanah Datar di Sumanik, dengan tersangka NJ dan BM, ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Tanah Datar, Rabu (09/04/2025).

BACA JUGA : Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Dirjen PSKP Supervisi Jalannya Layanan Pertanahan Terbatas

Kapolres Tanah Datar melalui Kasatreskrim AKP Surya Wahyudi, SH membenarkan, jika pihaknya telah melaksanakan Tahap I di Kejaksaan Negeri Tanah Datar, terkait perkara pembunuhan terhadap korban CNS.

Menurut Surya Wahyudi, pelaksana kegiatan Unit III masing-masing Ipda Muhammad Arda, S.H, Bripka Ridho, S.H.,M.H, Brigadir Diva Suci Halen dan ⁠Bripda Rafi Leonardi.

Menjawab pertanyaan media ini sehubungan dengan kedua tersangka, Kasatreskrim mengakui kedua tersangka merupakan tersangka utama, tidak ada istilah NJ tersangka Utama dan BM tersangka pembantu, keduanya tersangka utama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat remaja putri dalam karung, salah seorang siswa MTsN 02 Tanah Datar di Sumanik yang ditemukan warga di Ladang Koto Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab.

Dua terduga pelaku masing-masing NJ (26 tahun) diduga sebagai pelaku utama di tangkap di Langsa Aceh Senin (24/02/2025) dan BM (27 tahun) sebagai yang ikut membantu diringkus di Puncak Pato Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Jumat (21/02/2025).

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Yulandi Rosady, Kabqg Ops Kompol Nofri, Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi SH, MH serta pejabat utama lainnya dalam Konfrensi Pers di ruang Lobi Polres Tanah Datar, Kamis (27/02/2025).

Kapolres Simon lebih lanjut mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berawal terduga BM menghubungi korban CNS via telepon untuk menuju lapangan Cindua Mato Batusangkar, namun di perjalanan BM yang membonceng CNS disusul oleh terduga NJ dari belakang untuk menuju tempat yang sudah disepakati.

“Dalam pertemuan di lapangan Cindua terduga NJ sempat merampas HP korban CNS, kemudian baru menuju ke Tempat Kejadian Perkara atau TKP di salah bangunan TK di Malintang Nagari Lawang Mandahiliang Kecamatan Salimpaung,” tambahnya.

Kemudian, ketiganya berangkat menuju TKP di Malintang, disinilah Terduga Oelaku NJ menghabisi CNS dan setelah meninggal bermaksud membuang ke suatu tempat, namun setiba di Ladang Koto, sepeda motornya kehabisan BBM. Tanpa pikir panjang ia membuang mayat korban yang sudah di masukkan ke dalam karung, hingga mayat tersebut ditemukan dalam karung.(WD)